Sadaya Media

Sarana Berbagi Berbagai Informasi

Strategi Peran Tokoh Agama dan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif


"Strategi Peran Tokoh Agama dan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif’

Rabu, 31 Mei 2023 Waktu: 12.00 - 17.00 WIB.

Darmawan Park Hotel

Peserta: Tokoh agama dari berbagai agama Perwakilan masyarakat dari berbagai komunitas Media massa, dsb. 

Sosialisasi Partisipatif Tokoh Agama dan Masyarakat dalam menekan potensi politisasi, SARA, Identitas, Agama dan Rumah Ibadah

Pada acara ini, Bawaslu Kabupaten Bogor mengadakan diskusi untuk membahas strategi peran tokoh agama dan masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif. Diskusi ini dilatarbelakangi oleh beberapa data dan fakta yang menjadi dasar strategi yang dibahas:

1. Tindakan preventif sebagai fokus utama Bawaslu: Bawaslu Kabupaten Bogor memiliki domain baru yang lebih mengutamakan tindakan preventif daripada penindakan. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dalam mengawasi pemilu, baik melalui pendekatan edukatif maupun sosialisasi yang proaktif kepada masyarakat.

2. Edukasi tentang caleg yang memiliki dan menandatangani fakta integritas: Salah satu strategi yang dibahas adalah mengedukasi masyarakat tentang caleg yang memiliki dan bersedia menandatangani fakta integritas. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui integritas dan komitmen para caleg, karena janji kampanye mereka tidak dapat dijadikan peraturan daerah (PERDA), sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menghindari janji kampanye yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

3. Keterlibatan masyarakat yang berkualitas dan berilmu: Diskusi juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan masyarakat yang tidak hanya partisipatif secara jumlah, tetapi juga berkualitas dan berilmu. Hal ini berarti masyarakat pemilih perlu memiliki pemahaman yang mendalam dan melakukan evaluasi berdasarkan kualitas dan integritas caleg, bukan hanya sekadar jumlah suara yang diperoleh.

4. Membuat isu politik menjadi perbincangan di warung kopi: Salah satu strategi yang dibahas adalah bagaimana membuat isu politik menjadi perbincangan di warung kopi. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat membahas dan menimbang kualitas caleg berdasarkan isu-isu politik yang relevan, sehingga pemilihan didasarkan pada kualitas dan integritas caleg.

5. Membuat public space sebagai jembatan antara pemilih dan yang dipilih: Diskusi juga mencakup strategi untuk menciptakan ruang publik (public space) yang dapat menjadi jembatan antara pemilih dan yang dipilih. Ruang ini dapat berupa pertemuan publik, debat terbuka, atau dialog interaktif untuk memperkuat interaksi antara caleg dan pemilih.

6. Kesalehan politik: Diskusi juga menyoroti pentingnya kesalehan politik dalam pemilihan umum.okoh agama memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih pemimpin yang memiliki integritas moral, berkomitmen pada keadilan, dan mampu mewujudkan kebaikan bagi masyarakat. Kesalehan politik mengacu pada sikap dan perilaku politik yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika, serta bertujuan untuk kesejahteraan bersama.

7. Pemangkasan masa kampanye: Diskusi juga menggarisbawahi pemangkasan masa kampanye menjadi 75 hari dalam pemilu 2024. Hal ini menekankan pentingnya tugas bersama dalam mengawal pemilu yang damai dan berkualitas. Dengan masa kampanye yang lebih singkat, perlu adanya upaya kolaboratif dari tokoh agama dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang caleg dan memperkuat pengawasan terhadap proses pemilu.

Kesimpulan: Diskusi ini menekankan strategi peran tokoh agama dan masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif di Kabupaten Bogor. Dalam menjaga integritas dan kualitas pemilu, penting untuk memprioritaskan tindakan preventif, mengedukasi masyarakat tentang fakta integritas caleg, melibatkan masyarakat yang berkualitas dan berilmu, menjadikan isu politik sebagai perbincangan di warung kopi, menciptakan public space sebagai jembatan antara pemilih dan yang dipilih, serta mendorong kesalehan politik. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjadikan pemilu yang damai, berkualitas, dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat. (Aha, PKUXVI)

Post a Comment

0 Comments